fauzanichwan
Artikel Terbaru
Loading...

Artikel

[Artikel][recentbylabel]

Featured

[Featured][recentbylabel]

Senin, 15 Maret 2021

Hanya menyisakan Kerugian



Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

قال عمر بن عبد العزيز -رحمه الله -؛ (أدركنا السلف وهم لا يرون العبادة في الصوم ولا في الصلاة، ولكن في الكف عن أعراض الناس. فقائم الليل وصائم النهار إن لم يحفظ لسانه أفلس يوم القيامة)
التمهيد لابن عبد البر
“Kami telah menemui para pendahulu (salaf) bahwa mereka tidak memandang Ibadah hanya pada shalat dan puasa, namun ibadah juga ada pada menahan diri dari merusak kehormatan orang lain. Karena shalat tahajjud yang Ia dirikan dimalam hari, puasa sunnah yang dijalaninya di siang hari hanya akan menyisakan ke rugian pada hari kiamat jika Ia tidak bisa menahan lisannya.”
📂 Referensi: Kitab At-tamhid karya Ibnu Abdil Barr

Mengapa hanya menyisakan kerugian? Sebab orang yang tidak bisa menjaga lisannya dari ghibah, mengadu domba, berkata tidak jujur tentang saudaranya maka kelak Ia akan membayar semua itu dengan kebaikan-kebaikannya yg dahulu pernah Ia kerjakan, dan Ia hanya akan menjumpai kerugian pada hari dimana yang bermanfaat hanyalah kebaikan-kebaikan yang pernah dikerjakannya di dunia.
 
Wallahu'alam

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Sabtu, 13 Maret 2021

Perhatikan dan Diamlah saat Al Quran dibacakan



Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

‏﴿ وإذا قُرئ القرآنُ فاستمعوا له وأنصتوا لعلَّكم تُرحمـون ﴾ 

دل ذلك على أن من تُلِيَ عليه الكتاب، فلم يستمع له وينصت، أنه محروم الحظ من الرحمـة، قد فاته خيـر كثير.

“Apabila dibacakan kepada kalian Al Quran maka dengarkan dan perhatikan serta diamlah agar kalian diberi rahmat”
Ayat diatas Ini menunjukan, barangsiapa yang dibacakan kepadanya Al Quran. Namun ia tidak mendengarkan dan memperhatikan, maka Ia tidak akan mendapat bagian rahmat. Sungguh Ia telah kehilangan kebaikan yang banyak.

📂 Referensi : Kitab Tadabburat Assa'di Hal: 184

Wallahu'alam

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Apakah Ada Anjuran Melakukan Puasa Ayyamul Bidh?


Izin bertanya Ustadz, apakah ada anjuran untuk melakukan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh? Mohon penjelasan ustadz.

Puasa Ayyamul Bidh adalah Istilah untuk berpuasa 3 hari dalam satu bulan.

Anjuran puasa 3 hari dalam satu bulan telah tetap disyariatkannya untuk umat muslim, dan utamanya dilakukan adalah pada hari-hari bidh yaitu tanggal 13, 14 dan 15.

Namun tidak mesti berpuasa ditanggal itu, karena anjuran Nabi ﷺ puasa 3 hari dalam satu bulan ini lafadznya 'Aam (umum) sebab itu boleh dilakukan diawal bulan, pertengahan maupun akhir bulan. Walaupun ada penyebutan tanggal 13, 14 dan 15 disuatu Riwayat Hadits tapi maknanya tidak menunjukan puasa 3 hari itu terikat ditanggal itu, Sehingga jika tidak bisa berpuasa ditanggal itu boleh ditanggal lainnya. Dan juga tidak disyaratkan mutataliyah (berurutan), boleh berpisah-pisah yang penting 3 hari dalam satu bulan untuk mendapatkan keutamaannya. Wallahu a'lam bis showab.

Adapun untuk segelintir orang yang mengatakan puasa bidh itu perkara bidʼah, maka ia telah berkata sesuatu yang tidak ada dasar Ilmunya.

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Kamis, 18 Februari 2021

Menjawab Anggapan Sebagian Orang


“Ngapain ngaji kalau ternyata ngak dapat apa-apa...”

*Benarkah demikian?

Ternyata perkataan itu hanya keluar dari lisan orang jahil akan Fadhilah tholabul ilmi.

Sebab janji Allah untuk memudahkan jalan surga bagi para penuntut ilmu tidak mempersyaratkan harus mendapat ilmu selepas ngaji.

Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam bersabda,

منْ سَلَكَ طَريقًا يَبْتَغِي فِيهِ علْمًا سهَّل اللَّه لَه طَريقًا إِلَى الجنةِ
“Barangsiapa yang berjalan pada sebuah jalan dengan tujuan menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” [HR. Abu Daud, Tirmidzi dari sahabat Abu Darda']
Para ulama mengatakan dalam hadits diatas mengandung makna bahwa tidak dipersyaratkan harus dapat ilmu agar Allah memudahkan jalan menuju surga untuknya, tapi hanya “berjalan” saja datang ke majlis ilmu maka dengan itu Allah memudahkan jalannya menuju surga. Dan jika seandainya ia kembali kerumahnya dengan membawa ilmu maka itu kebaikan yang Allah kehendaki untuknya.

Karena itu ya ikhwan.. Jangan Anggap benar sedikitpun perkataan mereka, karena tak lain itu diungkapkan oleh mereka yang jahil akan fadhilah tholabul ilmi..

Teruslah semangat mengaji, kalaulah seandainya tak ada sedikitpun ilmu yang bisa masuk saat sang ustadz menyampaikannya, paling tidak dengannya dosa terampuni, para malaikat menaungi, dan dimudahkan jalan menuju surga untuk siapapun yang menghadiri majlis ilmu syar'i dengan tujuan yang benar.

Wallahu a'lam bis showab.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Rabu, 17 Februari 2021

Mau ditolong Allah disaat Susah?



Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

الضحاك: "اذكروا الله في الرخاء يذكركم في الشدة، إن يونس كان يذكر الله فلما وقع في بطن الحوت قال:{فلولا أنه كان من المسبحين للبث في بطنه إلى يوم يبعثون} وإن فرعون كان طاغياً ناسيا لذكر الله فلماأدركه الغرق قال:آمنت فقال تعالى : {ءآلآن وقد عصيت قبل وكنت من المفسدين}"

“Ingatlah Allah, berdzikirlah diwaktu kamu memiliki kesempatan dan diwaktu luang, maka akan mengundang pertolongan Allah diwaktu susah dan payah. Petiklah pelajaran dari kisah Nabi Yunus yang selalu berdzikir, mengingat Allah, disaat keadaan payah berada diperut ikan menimpanya Allah selamatkan ia dari kepayahan itu sebab dzikir yang selalu ia ucapkan, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, [Maka jika saja Nabi Yunus dahulu tidak tergolong orang yang mentasbihkan Allah (berdzikir), niscaya ia akan tetap diperut ikan sampai hari dibangkitkan].”

Dan kisah sebaliknya ada pada fir'aun, dia termasuk orang yang zalim dan enggan mengingat Allah, manakala kepayahan telah menimpanya barulah ia mau sadar dan mengikrarkan keimanannya, namun Allah firmankan didalam al qur'an sebagai jawaban atas fir'aun, "Apakah sekarang (baru mau ingat dan mengikrarkan keimanan) ! Sedangkan kau dahulu bermaksiat dan berbuat kerusakan?!"
📂 Referensi: Nuurul Iqtibaas Hal: 72

Dua kisah yang berbeda antara Nabi Yunus dan fir'aun, Allah menolong Nabi Yunus Alaihis salam Sebab dzikir yang selalu ia ucapkan, dan Allah tegaskan jika saja Yunus bukan orang yang berdzikir maka ia tidak akan diselamatkan dari perut ikan sehingga ia akan mati diperut ikan dan akan dibangkitkan dari perut ikan, Namun dzikirnya telah menyelamatkan dirinya.

Fir'aun sebagai manusia paling durhaka, yang berharap pertolongan Allah saat dirinya telah tenggelam dilautan bahkan ikrar keimanan pun mau ia ucapkan, Namun semua itu hanyalah sia-sia, Allah biarkan ia dalam kesulitannya sampai ia pun mati. Itu sebab Diwaktu ia berjaya, punya kesempatan untuk Ingat Allah tapi dirinya enggan dan tetap berkabung dalam kemaksiatannya. Maka pertolongan Allah pun tak akan diberikan kepada orang yang enggan mengingatnya.

Jadikan dzikir diwaktu luangmu sebagai senjata untuk mendatangkan pertolongan Allah disaat kamu sedang dilanda kepayahan dan kesulitan.

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Selasa, 16 Februari 2021

Apakah Shalat Ashar Bisa di Jamaʼ Bersama Shalat Jumʼat?



:‏لا يصح الجمع بين الجمعة والعصر لأنه
لا دليل عليه •
والأصل عدمه •
وليست أحكام الجمعة كأحكام الظهر للفروق بينهما

Tidak bisa menjamaʼ shalat ashar dengan shalat jumʼat (jamaʼ taqdim) di sebabkan dua hal berikut:

1. Tidak ada dalil tentang dibolehkannya; dan
2. Asal dari ibadah adalah meniadakan sampai ada dalil yang menyatakan.

Karena hukum shalat jum'at tidak sama dengan shalat dzuhur.
📂 Referensi: Muhadharah Syaikh Abdul Aziz Ar ris hafidzahullah


Kita akan temukan pendapat yang menyatakan tidak menjamaʼ antara shalat jumat dan ashar ada pada pendapatnya Hanabilah (madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)

Sedangkan Mayoritas Ulama menyatakan boleh, dan ini yang dikuatkan oleh Syafiʼiyyah dan malikiyyah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuʼ,
فذهب الشافعية إلى جواز جمع الجمعة مع العصر جمع تقديم لجواز الجمع بين الظهر والعصر ويمتنع تأخيرا لأن الجمعة لا يتأتى تأخيرها عن وقتها
“Syafi'iyyah menyatakan kebolehan menjamaʼ shalat jumʼat dgn ashar jamaʼ taqdim saja, karena dalil menyatakan bolehnya menjama' shalat dzuhur dengan ashar. Namun, tidak boleh jamaʼ ta'khir (diakhirkan), karena shalat jumat tidak bisa diakhirkan waktunya.
📂 Referensi: Al - Majmu 4/383, & tuhfatul habib 1/242

Sedangkan Malikiyyah memiliki pandangan bahwa waktu shalat jumat itu sampai sebelum tenggelamnya matahari, sehingga boleh menjama' shalat jumat dan ashar, jama' taqdim maupun ta'khir.
📂 Referensi: Kitab Minhul Jalil 1/424 & Hasyiah Al adawi 2/72-73.


Maka dalam hal ini kami lebih condong kepada pendapat mayoritas Ulamaʼ atas bolehnya menjamak shalat jumat dan ashar, karena beberapa pendalilan mereka diantaranya:

1. Yang dijama' itu adalah Ashar, dan Jum'at tetap pada waktunya. Sehingga tidak dibedakan apakah itu hari jumat, sabtu atau minggu.
2. Tujuan dari Menjama' itu adalah meringankan, maka kapan ditemukan kesulitan dalam ibadah seharusnya dibalik itu ada keringanan, demikianlah karakter syariat Islam. Sebagaimana dalam kaedah fiqih:
المشقة تجلب التيسير
“Setiap yang sulit akan ada keringanan”
3. Mengqiyaskan shalat jumat kepada shalat dzuhur adalah benar, karena yang diqiyashkan adalah waktunya. Yaitu antara keduanya memiliki waktu yg sama.

Memang ada perbedaan antara shalat jumʼat dengan shalat dzuhur dari sisi sifatnya; shalat jumat hanya 2 rakaat dan didahului khutbah, sedangkan dzuhur 4 rakaat dan tidak didahului khutbah. Namun, yang dilihat oleh jumhur ulama adalah kesamaan antara waktu keduanya bukan kesamaan sifat keduanya.

Alhasil, Kami lebih condong kepada pendapat yang membolehkan.


Tapi, tentu ini adalah masalah khilafiyah Ijtihadiyyah, yang para ulama berbeda pandangan karena perbedaan mereka dalam memahami nash-nash syar'i (فهم النص). Maka tidak dibenarkan saling menghujat. Dalam hal ini Memilih pendapat yang menurutnya lebih kuat itu Boleh atau bahkan dianjurkan agar tidak bersikap talfiq dalam ibadah. Namun, merasa pendapat yang dipegangnya itulah satu-satunya yang benar dan mewakili syariat dalam perkara yang sifatnya khilaf ijtihad ini tidaklah dicontohkan para salaf. Wallahu aʼlam.


Catatan: Bagi musafir selain dibolehkan baginya menjama' dan mengqoshor shalat, dia juga dibolehkan tidak ikut shalat jum'at dan itu adalah udzur baginya karena safar. Sehingga bagi musafir yang sedang safar pada hari jumat, maka utamanya adalah shalat dzuhur dijama' dengan Ashar. Jika dalam perjalanan safar dia menjumpai masyarakat sedang mendengarkan khutbah jumat maka boleh baginya tidak ikut mendengarkan bersama mereka dan tetap melanjutkan perjalanan.


Wallahu aʼlam.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?



Bismilah.
Ustadz apakah buang air kecil tidak boleh berdiri?
Mohon jawaban ustadz terima kasih

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Tidak ada larangan buang air kecil dengan keadaan berdiri dalam hadits-hadits nabi sepanjang yang saya ketahui, Adapun Hadits Aisyah yang menyatakan bahwa
“Nabi tidak pernah sama sekali buang air kecil dengan keadaan berdiri selama hidupnya” [Hadits Riwayat Nasa'i]. Lafadznya sebagai berikut,

من حدثكم أن النبي كان يبول قائما فلا تصدقوه، ماكان يبول إلا قاعدا

Maka ini sebatas pernyataan Ummul mukminin Aisyah, bahwa Aisyah tidak pernah melihat suaminya (Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam) buang air kecil dengan keadaan berdiri.

Sedangkan disana ada hadits dari sahabat yang lain telah menetapkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil keadaan berdiri, yaitu hadits dari hudzaifah yang telah dikeluarkan Oleh Imam bukhori dan Muslim. Lafadznya sebagai berikut,

أتى النبي سابطة قوم، فبال قائما
“Suatu ketika nabi mendatangi Tempat pembuangan, lalu nabi buang kecil disana dalam keadaan berdiri.” [HR. Bukhori]
Sehingga kesimpulannya, Tidak mengapa buang air kecil berdiri selama itu Aman dari cipratan Najis.

📂 Referensi: Kitab-kitab Fikih Islam

Wallahu aʼlam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Ilmu Hadits

[Ilmu Hadits][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done