Apakah Shalat Ashar Bisa di Jamaʼ Bersama Shalat Jumʼat? - fauzanichwan
Artikel Terbaru
Loading...

Selasa, 16 Februari 2021

Apakah Shalat Ashar Bisa di Jamaʼ Bersama Shalat Jumʼat?



:‏لا يصح الجمع بين الجمعة والعصر لأنه
لا دليل عليه •
والأصل عدمه •
وليست أحكام الجمعة كأحكام الظهر للفروق بينهما

Tidak bisa menjamaʼ shalat ashar dengan shalat jumʼat (jamaʼ taqdim) di sebabkan dua hal berikut:

1. Tidak ada dalil tentang dibolehkannya; dan
2. Asal dari ibadah adalah meniadakan sampai ada dalil yang menyatakan.

Karena hukum shalat jum'at tidak sama dengan shalat dzuhur.
📂 Referensi: Muhadharah Syaikh Abdul Aziz Ar ris hafidzahullah


Kita akan temukan pendapat yang menyatakan tidak menjamaʼ antara shalat jumat dan ashar ada pada pendapatnya Hanabilah (madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)

Sedangkan Mayoritas Ulama menyatakan boleh, dan ini yang dikuatkan oleh Syafiʼiyyah dan malikiyyah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuʼ,
فذهب الشافعية إلى جواز جمع الجمعة مع العصر جمع تقديم لجواز الجمع بين الظهر والعصر ويمتنع تأخيرا لأن الجمعة لا يتأتى تأخيرها عن وقتها
“Syafi'iyyah menyatakan kebolehan menjamaʼ shalat jumʼat dgn ashar jamaʼ taqdim saja, karena dalil menyatakan bolehnya menjama' shalat dzuhur dengan ashar. Namun, tidak boleh jamaʼ ta'khir (diakhirkan), karena shalat jumat tidak bisa diakhirkan waktunya.
📂 Referensi: Al - Majmu 4/383, & tuhfatul habib 1/242

Sedangkan Malikiyyah memiliki pandangan bahwa waktu shalat jumat itu sampai sebelum tenggelamnya matahari, sehingga boleh menjama' shalat jumat dan ashar, jama' taqdim maupun ta'khir.
📂 Referensi: Kitab Minhul Jalil 1/424 & Hasyiah Al adawi 2/72-73.


Maka dalam hal ini kami lebih condong kepada pendapat mayoritas Ulamaʼ atas bolehnya menjamak shalat jumat dan ashar, karena beberapa pendalilan mereka diantaranya:

1. Yang dijama' itu adalah Ashar, dan Jum'at tetap pada waktunya. Sehingga tidak dibedakan apakah itu hari jumat, sabtu atau minggu.
2. Tujuan dari Menjama' itu adalah meringankan, maka kapan ditemukan kesulitan dalam ibadah seharusnya dibalik itu ada keringanan, demikianlah karakter syariat Islam. Sebagaimana dalam kaedah fiqih:
المشقة تجلب التيسير
“Setiap yang sulit akan ada keringanan”
3. Mengqiyaskan shalat jumat kepada shalat dzuhur adalah benar, karena yang diqiyashkan adalah waktunya. Yaitu antara keduanya memiliki waktu yg sama.

Memang ada perbedaan antara shalat jumʼat dengan shalat dzuhur dari sisi sifatnya; shalat jumat hanya 2 rakaat dan didahului khutbah, sedangkan dzuhur 4 rakaat dan tidak didahului khutbah. Namun, yang dilihat oleh jumhur ulama adalah kesamaan antara waktu keduanya bukan kesamaan sifat keduanya.

Alhasil, Kami lebih condong kepada pendapat yang membolehkan.


Tapi, tentu ini adalah masalah khilafiyah Ijtihadiyyah, yang para ulama berbeda pandangan karena perbedaan mereka dalam memahami nash-nash syar'i (فهم النص). Maka tidak dibenarkan saling menghujat. Dalam hal ini Memilih pendapat yang menurutnya lebih kuat itu Boleh atau bahkan dianjurkan agar tidak bersikap talfiq dalam ibadah. Namun, merasa pendapat yang dipegangnya itulah satu-satunya yang benar dan mewakili syariat dalam perkara yang sifatnya khilaf ijtihad ini tidaklah dicontohkan para salaf. Wallahu aʼlam.


Catatan: Bagi musafir selain dibolehkan baginya menjama' dan mengqoshor shalat, dia juga dibolehkan tidak ikut shalat jum'at dan itu adalah udzur baginya karena safar. Sehingga bagi musafir yang sedang safar pada hari jumat, maka utamanya adalah shalat dzuhur dijama' dengan Ashar. Jika dalam perjalanan safar dia menjumpai masyarakat sedang mendengarkan khutbah jumat maka boleh baginya tidak ikut mendengarkan bersama mereka dan tetap melanjutkan perjalanan.


Wallahu aʼlam.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Semoga bermanfaat dan jangan lupa dibagikan artikel ini

Tampilkan Komentar
Tutup Komentar

Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done