fauzanichwan: Tanya Jawab
Artikel Terbaru
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Maret 2021

Apakah Ada Anjuran Melakukan Puasa Ayyamul Bidh?


Izin bertanya Ustadz, apakah ada anjuran untuk melakukan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh? Mohon penjelasan ustadz.

Puasa Ayyamul Bidh adalah Istilah untuk berpuasa 3 hari dalam satu bulan.

Anjuran puasa 3 hari dalam satu bulan telah tetap disyariatkannya untuk umat muslim, dan utamanya dilakukan adalah pada hari-hari bidh yaitu tanggal 13, 14 dan 15.

Namun tidak mesti berpuasa ditanggal itu, karena anjuran Nabi ﷺ puasa 3 hari dalam satu bulan ini lafadznya 'Aam (umum) sebab itu boleh dilakukan diawal bulan, pertengahan maupun akhir bulan. Walaupun ada penyebutan tanggal 13, 14 dan 15 disuatu Riwayat Hadits tapi maknanya tidak menunjukan puasa 3 hari itu terikat ditanggal itu, Sehingga jika tidak bisa berpuasa ditanggal itu boleh ditanggal lainnya. Dan juga tidak disyaratkan mutataliyah (berurutan), boleh berpisah-pisah yang penting 3 hari dalam satu bulan untuk mendapatkan keutamaannya. Wallahu a'lam bis showab.

Adapun untuk segelintir orang yang mengatakan puasa bidh itu perkara bidʼah, maka ia telah berkata sesuatu yang tidak ada dasar Ilmunya.

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Selasa, 16 Februari 2021

Apakah Shalat Ashar Bisa di Jamaʼ Bersama Shalat Jumʼat?



:‏لا يصح الجمع بين الجمعة والعصر لأنه
لا دليل عليه •
والأصل عدمه •
وليست أحكام الجمعة كأحكام الظهر للفروق بينهما

Tidak bisa menjamaʼ shalat ashar dengan shalat jumʼat (jamaʼ taqdim) di sebabkan dua hal berikut:

1. Tidak ada dalil tentang dibolehkannya; dan
2. Asal dari ibadah adalah meniadakan sampai ada dalil yang menyatakan.

Karena hukum shalat jum'at tidak sama dengan shalat dzuhur.
📂 Referensi: Muhadharah Syaikh Abdul Aziz Ar ris hafidzahullah


Kita akan temukan pendapat yang menyatakan tidak menjamaʼ antara shalat jumat dan ashar ada pada pendapatnya Hanabilah (madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)

Sedangkan Mayoritas Ulama menyatakan boleh, dan ini yang dikuatkan oleh Syafiʼiyyah dan malikiyyah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuʼ,
فذهب الشافعية إلى جواز جمع الجمعة مع العصر جمع تقديم لجواز الجمع بين الظهر والعصر ويمتنع تأخيرا لأن الجمعة لا يتأتى تأخيرها عن وقتها
“Syafi'iyyah menyatakan kebolehan menjamaʼ shalat jumʼat dgn ashar jamaʼ taqdim saja, karena dalil menyatakan bolehnya menjama' shalat dzuhur dengan ashar. Namun, tidak boleh jamaʼ ta'khir (diakhirkan), karena shalat jumat tidak bisa diakhirkan waktunya.
📂 Referensi: Al - Majmu 4/383, & tuhfatul habib 1/242

Sedangkan Malikiyyah memiliki pandangan bahwa waktu shalat jumat itu sampai sebelum tenggelamnya matahari, sehingga boleh menjama' shalat jumat dan ashar, jama' taqdim maupun ta'khir.
📂 Referensi: Kitab Minhul Jalil 1/424 & Hasyiah Al adawi 2/72-73.


Maka dalam hal ini kami lebih condong kepada pendapat mayoritas Ulamaʼ atas bolehnya menjamak shalat jumat dan ashar, karena beberapa pendalilan mereka diantaranya:

1. Yang dijama' itu adalah Ashar, dan Jum'at tetap pada waktunya. Sehingga tidak dibedakan apakah itu hari jumat, sabtu atau minggu.
2. Tujuan dari Menjama' itu adalah meringankan, maka kapan ditemukan kesulitan dalam ibadah seharusnya dibalik itu ada keringanan, demikianlah karakter syariat Islam. Sebagaimana dalam kaedah fiqih:
المشقة تجلب التيسير
“Setiap yang sulit akan ada keringanan”
3. Mengqiyaskan shalat jumat kepada shalat dzuhur adalah benar, karena yang diqiyashkan adalah waktunya. Yaitu antara keduanya memiliki waktu yg sama.

Memang ada perbedaan antara shalat jumʼat dengan shalat dzuhur dari sisi sifatnya; shalat jumat hanya 2 rakaat dan didahului khutbah, sedangkan dzuhur 4 rakaat dan tidak didahului khutbah. Namun, yang dilihat oleh jumhur ulama adalah kesamaan antara waktu keduanya bukan kesamaan sifat keduanya.

Alhasil, Kami lebih condong kepada pendapat yang membolehkan.


Tapi, tentu ini adalah masalah khilafiyah Ijtihadiyyah, yang para ulama berbeda pandangan karena perbedaan mereka dalam memahami nash-nash syar'i (فهم النص). Maka tidak dibenarkan saling menghujat. Dalam hal ini Memilih pendapat yang menurutnya lebih kuat itu Boleh atau bahkan dianjurkan agar tidak bersikap talfiq dalam ibadah. Namun, merasa pendapat yang dipegangnya itulah satu-satunya yang benar dan mewakili syariat dalam perkara yang sifatnya khilaf ijtihad ini tidaklah dicontohkan para salaf. Wallahu aʼlam.


Catatan: Bagi musafir selain dibolehkan baginya menjama' dan mengqoshor shalat, dia juga dibolehkan tidak ikut shalat jum'at dan itu adalah udzur baginya karena safar. Sehingga bagi musafir yang sedang safar pada hari jumat, maka utamanya adalah shalat dzuhur dijama' dengan Ashar. Jika dalam perjalanan safar dia menjumpai masyarakat sedang mendengarkan khutbah jumat maka boleh baginya tidak ikut mendengarkan bersama mereka dan tetap melanjutkan perjalanan.


Wallahu aʼlam.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?



Bismilah.
Ustadz apakah buang air kecil tidak boleh berdiri?
Mohon jawaban ustadz terima kasih

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Tidak ada larangan buang air kecil dengan keadaan berdiri dalam hadits-hadits nabi sepanjang yang saya ketahui, Adapun Hadits Aisyah yang menyatakan bahwa
“Nabi tidak pernah sama sekali buang air kecil dengan keadaan berdiri selama hidupnya” [Hadits Riwayat Nasa'i]. Lafadznya sebagai berikut,

من حدثكم أن النبي كان يبول قائما فلا تصدقوه، ماكان يبول إلا قاعدا

Maka ini sebatas pernyataan Ummul mukminin Aisyah, bahwa Aisyah tidak pernah melihat suaminya (Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam) buang air kecil dengan keadaan berdiri.

Sedangkan disana ada hadits dari sahabat yang lain telah menetapkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil keadaan berdiri, yaitu hadits dari hudzaifah yang telah dikeluarkan Oleh Imam bukhori dan Muslim. Lafadznya sebagai berikut,

أتى النبي سابطة قوم، فبال قائما
“Suatu ketika nabi mendatangi Tempat pembuangan, lalu nabi buang kecil disana dalam keadaan berdiri.” [HR. Bukhori]
Sehingga kesimpulannya, Tidak mengapa buang air kecil berdiri selama itu Aman dari cipratan Najis.

📂 Referensi: Kitab-kitab Fikih Islam

Wallahu aʼlam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Jumat, 12 Februari 2021

Apakah Mengawali Pesan Harus Dengan Basmalah?



Apakah benar dalam surat menyurat atau memulai suatu pesan diawali dengan ucapan basmalah dan bukan salam (Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh)?

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Mengawali dengan Ucapan Basmalah di awal Surat menyurat atau ketika akan chating bersama seseorang tidaklah ada dalil yang shorih menyatakan  diperintahkannya, begitu pun tidak ada dalil menyatakan fadhilahnya, sehingga kita tidak bisa menghukumi bahwa mengawali dgn basmalah adalah anjuran atau sunnah, karena tidak ada dalil shorih menyatakan itu.
 
Adapun dakwaan sebagian orang bahwa dalilnya adalah Suratnya Nabi Sulaiman عليه السلام kepada Ratu Bilqis yang diawali dengan basmalah bukan ucapan salam.
Disini kita tidak boleh telalu cepat mengambil kesimpulan, berkaitan tentang Suratnya Nabi Sulaiman عليه السلام kepada Ratu Bilqis tidak bisa dijadikan dalil yang menunjukan atas Anjuran mengawali surat menyurat dengan basmallah dari pada ucapan salam, Sebab Ratu Bilqis ketika itu bukanlah orang yang beriman sehingga Nabi Sulaiman عليه السلام mengawali suratnya dengan basmalah bukan doa keselamatan (Ucapan salam), dan dengan mengawali ucapan basmalah itu nabi Sulaiman sekaligus ingn mengenali kpd sang Ratu Bilqis yang saat itu belum beriman bahwa tuhannya adalah Allah ﷻ.
Jadi Dalil itu -menurut penulis- justru lebih tepatnya mengajari kepada Umat muhammad shalallahu alaihi wa sallam bahwa mukmin kepada kafir itu tidak mengucapkan salam, namun lebih dianjurkan mengenali tuhannya orang-orang mukmin adalah Allah ﷻ, yaitu dengan menyebut nama allah dgn lafadz basmalah.

Wal hasil, Pada asalnya surat menyurat kpd sesama mukmin itu didahului dengan ucapan salam, dan menggantinya dengan basmalah dengan dalil suratnya nabi sulaiman maka ini perlu diteliti kembali.

Adapun ucapan salam kepada mukmin, Sungguh sudah banyak sekali dalil yang menyatakan fadhilahnya dan Anjurannya, diantaranya dinyatakan bahwa Ucapan salam adalah tanda cinta seorang mukmin kepada saudara mukmin lainnya, termasuk juga ucapan salam adalah tahiyyah yang Allah berikan kepada Ummat Nabi Muhammad ﷺ sebagaimana hadits Masyhur kisah Umair, Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

قد أكرمنا الله بتحية خير من تحيتك يا عمير، السلام تحية أهل الجنة
“Sungguh Allah telah memuliakan kami dengan Ucapan salam yg lebih baik dari ucapan salam-mu wahai Umair, ucapan salam adalah penghormatan para penghuni surga.”
Sehingga ucapan salam dalam mengawali surat menyurat tidak bisa diganti dengan basmalah, Karna fadhilah dan anjuran mengucapkan salam kpd sesama mukmin telah tetap dan disepakati keabsahannya berdasarkan dalil-dalil yang ada. Walaupun hukum asal mengucapkan salam itu dengan lisan namun secara umum tahiyyah kpd seorang mukmin bisa dilakukan dengan lisan maupun tulisan. 
Menurut penulis, jika bisa menggabungkan ucapan salam dan basmalah dalam satu surat kemungkinan itu lebih baik, semisal Baris pertama ucapan salam lalu dilanjutkan baris kedua ucapan basmalah. Wallahu a’lam .

Apabila ada seseorang mengucapkan salam kpd kita dengan tulisan, lantas apakah kita wajib membalas ucapan salam orang itu dengan tulisan yang semisal?

Jawabannya, tidak wajib menjawab ucapan salam org lain dgn tulisan dijawab dengan tulisan yg semisal, namun tetap menjawab dengan lisannya karna ucapan salam pada asalnya memang dengan lisan, dan karna menjawab salam itu juga adalah hak bagi mereka yang mengucapkan salam. Jadi jangan terlalu baper (bawa perasaan) kepada saudara kita kalau kita kirim salam dgn tulisan lantas ia tidak menjawab dengan tulisan yg semisal, karena barangkali dia sudah menjawab dengan lisannya, dan itu sudah cukup.

Wallahu aʼlam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Ilmu Hadits

[Ilmu Hadits][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done