fauzanichwan: Ilmu Hadits
Artikel Terbaru
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hadits. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Februari 2021

[LENGKAP] Pembahasan Seputar Bulan Rajab Bagian 2



Adapun hadits-hadits keutamaan khusus shalat dibulan Rajab banyak sekali, namun derajat hadits berkisar antara dhoif dan maudhu’, Seperti:

مَنْ صَلّى بَعدَ الْمَغربِ أَوّلَ لَيْلَةٍ مِن رجبٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً جَازَ عَلَى الصِّرَاطِ بِلاَ نَجَاسَةٍ.

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat setelah maghrib pada malam pertama Bulan Rajab sebanyak 20 raka’at, maka dia akan melewati shirath dengan tanpa hisab.” [Hadits Maudhu’]

مَن صامَ يوماً مِن رَجَبٍ وصَلّى فِيهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِي أوّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرّةٍ آيةَ الْكُرسِي، وَفِي الرّكْعةِ الثّانِيَةِ قُل هُو الله أحَدٌ مِائَةَ مَرّةٍ لَمْ يَمُتْ حَتّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِن الْجَنّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.

“Barangsiapa yang berpuasa sehari pada Bulan Rajab, dan shalat empat rakaat yang pada rakaat pertama membaca ayat kursi sebanyak seratus kali, kemudian pada rakaat kedua membaca ‘qul huwallahu ahad’ seratus kali, maka tidaklah dia meninggal sampai dia melihat tempat duduknya di al-jannah atau diperlihatkan kepadanya.” [Hadits Maudhu’]

 2. Perayaan Isra Mi’raj pada Malam 27 Rajab 

Ini juga termasuk yang populer dilakukan sebagian kaum muslimin. Padahal penetapan Isra mi’raj pada Malam tanggal 27 rajab tidaklah benar, seperti ungkapan Ibnu Hajar menukil perkataannya Ibnu Dihyah,

وذكر بعض القصاص أن الإسراء كان في رجب ، قال: وذلك كذب

“Telah disebutkan disebagian kisah, kalau Isra mi’raj-nya rasul pada Bulan Rajab, maka ini kedustaan.”

Ibnu Rajab mengatakan,

"وروي بإسناد لا يصح ، عن القاسم بن محمد ، أن الإسراء بالنبي -صلى الله عليه وسلم- كان في سابع وعشرين من رجب ، وأنكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره"

“Telah diriwayatkan dengan sanad yg tidak shohih, dari Qasim ibn Muhammad, kalau Isra mi’raj nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam itu pada malam 27 rajab. Ini sebagaimana telah diingkari oleh Ibrahim Al harbi dan selainnya” [Zaadul Ma’ad : 1/275]

Sehingga dalam sejarah Islam tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Miraj. Hal ini didukung oleh Al-Aini dalam Umdatul Qari-nya dan An-Nawawi dalam Al-Minhaj-nya menyebutkan beberapa tanggal terjadinya Isra Mi’raj, namun semua tidak bisa dipastikan.

Sekalipun kalau misalnya Benar Isra Miraj itu dimalam 27 rajab, maka tidak dibenarkan membuat ritual khusus atau acara perayaan untuk memperingatinya, karna dengan ritual dan perayaan seperti ini sama dengan meyakini malam Isra mi’raj memiliki keutamaan khusus, bahkan sebagian orang telah menjadikannya seolah malam isra mi’raj lebih utama dari malam lailatul qadar. Padahal tidak ada sama sekali penukilan dari rasulullah ﷺ dan generasi terbaiknya melakukan hal itu. Sudah sepatutnya merekalah yang dijadikan panutan sesungguhnya, apa yang mereka telah tetapkan untuk agama ini kita melakukannya, dan apa yang mereka nafikan dari agama ini berarti bukan bagian dari agama ini yang patut ditinggalkan.

 3. Berpuasa dan I’tikaf Karena Meyakini   Fadhilah Tertentu dan Mengkhususkan 
Misal hadits populer fadhilah puasa rajab:

إِنّ شّهرَ رَجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ فِيه يَومًا كَتَبَ اللهُ بِه صَومَ ألْفِ سَنَةٍ.

“Sesungguhnya Bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan itu, maka Allah tuliskan untuknya (pahala) puasa seribu tahun.” [Hadits maudhu’/palsu, sebagaimana dinyatakan Syaikhul Islam dan Ibnu Hajar]

مَنْ صَامَ ثلاثةَ أيّامٍ مِن شَهرٍ حَرامٍ كَتَبَ اللهُ عِبادةَ تِسْعِمِائَةِ سَنَةٍ.

“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan haram, Allah tulis baginya (pahala) ibadah selama 900 tahun.” [Hadits Dha’if]

مَن صامَ ثلاثةَ أيامٍ مِن رجب كَتَبَ اللهُ لَه صِيامَ شَهْرٍ ، وَمن صامَ سَبعةَ أيّامٍ مِن رَجَبٍ أَغْلَقَ الله سَبعةَ أبوابٍ مِن النّارِ ، وَمن صامَ ثَمانِيةَ أيّامٍ مِن رجبٍ فَتَحَ الله لَه ثَمانِيَةَ أبوابٍ مِن الْجَنّةِ، ومن صامَ نِصفَ رَجَبٍ كَتَبَ الله له رِضوانَه، وَمن كُتِب لَه رِضْوانُه لَم يُعَذِّبْه، ومَن صامَ رجب كُلَّه حَاسَبَه الله حِساباً يَسِيراً.

“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari Bulan Rajab, Allah akan menuliskan untuknya pahala puasa selama sebulan, barangsiapa yang berpuasa tujuh hari Bulan Rajab, Allah akan tutup tujuh pintu neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari Bulan Rajab, Allah akan bukakan untuknya delapan pintu al-jannah, barangsiapa yang berpuasa pada pertengahan Bulan Rajab, maka Allah akan menuliskan untuknya keridhaan-Nya, dan barangsiapa yang dituliskan baginya keridhaan-Nya, pasti Allah tidak akan mengadzabnya, dan barangsiapa yang berpuasa Rajab satu bulan penuh, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.” [Hadits Maudhu’]

بُعِثْتُ نَبِياً فِي السّابِع وَالْعِشْرِينَ مِن رجبٍ، فَمن صامَ ذلك اليومَ كانَ كَفّارَةُ سِتِّيْنَ شَهْراً.

“Aku diutus sebagai nabi pada 27 Rajab, barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, maka itu sebagai kaffarah (penebus dosa) selama 60 bulan.” [Hadits Munkar]

أَنّ اللهَ أَمَرَ نُوحاً بِعَمَلِ السّفِينَةِ فِي رَجَبٍ وَأَمَرَ الْمُؤمِنِيْنَ الّذِينَ مَعَهُ بِصِيامِهِ.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan nabi Nuh untuk membuat perahu pada Bulan Rajab dan memerintahkan kaum mukminin yang bersama beliau untuk berpuasa.” [Hadits Maudhu’]

Ibnu Rajab menyatakan,

وأما الصيام: فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي -صلى الله عليه وسلم- ولا عن أصحابه".

“Adapun keutamaan puasa dibulan Rajab secara khusus maka tidak ada sumbernya dari nabi dan para sahabatnya..” [Lathoiful Ma’arif : 228]

Ibnu Taimiyyah menyatakan,

وأما صوم رجب بخصوصه: فأحاديثه كلها ضعيفة ، بل موضوعة ، لا يعتمد أهل العلم على شيء منها ، وليست من الضعيف الذي يروى في الفضائل ، بل عامتها من الموضوعات المكذوبات...

“Adapun puasa rajab secara khusus, maka semua haditsnya dhoif, bahkan kategori palsu, tidak bisa dijadikan referensi sedikitpun. Dan tingkat dhoifnya tidak ringan seperti yg bisa dipakai dalam bab fadhoil, namun Umumnya adalah palsu dan kedustaan.” [Majmu Fatawa : 25/290-292]

Namun perlu diperhatikan, jika seseorang melakukan puasa dibulan Rajab karena atas dasar umumnya ayat yang menyatakan kemuliaan dan pengagungan bulan-bulan haram, maka tidak mengapa memperbanyak puasa dan amal shalih lainnya dibulan Rajab dan tiga bulan haram lainnya. Karena sebagaimana kezaliman akan lebih besar dosanya jika dilakukan pada bulan-bulan haram, begitu juga Amal kebaikan akan mendapat pahala lebih besar dari pada selain dibulan-bulan haram. Asal tidak meyakini fadhilah khusus atas amalan-amalan itu dan tidak mengkhususkan dibulan rajab saja dari tahun ketahun sampai menyerupai bulan ramadhan. Dan yang lebih dianjurkan adalah melakukan puasa-puasa sunnah yang memang telah ada dasarnya dari Nabi shalallahu alaihi wasallam seperti puasa senin -kamis, puasa ayyamul bidh dll.

 4. Mengkhususkan Umroh dan Zakat dibulan Rajab 

Ini juga termasuk yang populer ditengah-tengah realita kaum muslimin, mereka mengkhususkan bulan ini dengan melaksanakan Umroh dan zakat rajab.

Kalau memang kebetulan dari travelnya diberikan jatah umroh bertepatan pada Bulan Rajab maka itu tidak termasuk mengkhususkan, atau nishab dan masa haulnya zakat pas dibulan Rajab juga tidak termasuk mengkhususkan. Yang dimaksud mengkhususkan disini manakala seseorang menyengajakan dirinya umrah atau zakat dibulan Rajab karna meyakini fadhilah tertentu & mengulang-ulangnya setiap tahun seolah-olah nabi mensyariatkannya demikian, maka seperti ini yang tidak boleh dilakukan.

Adapun Hadits-hadits lemah seputar keutamaan dzat Bulan Rajab itu sendiri, akan kami sebutkan dan membatasi yang populer saja, diantaranya :

Pertama,

فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِ القُرآنِ عَلى سَائِرِ الكَلامِ، وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبانَ عَلَى الشّهُورِ كَفَضْلِي عَلَى سَائِرِ اْلأَنْبِياءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضانَ كَفَضلِ اللهِ عَلى سَائِرِ الْعِبَادِ.

“Keutamaan Bulan Rajab atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Al-Qur’an atas seluruh perkataan, keutamaan bulan Sya’ban atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaanku atas seluruh para nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaan Allah atas seluruh hamba.” [Hadits Maudhu’/Palsu sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah]

Kedua,

إِنّ فِي الْجنَةِ نَهْرًا يُقالُ لَه رَجَبٌ أَشَدُّ بَياضًا مِن اللّبَنِ وَأَحْلَى مِن الْعَسلِ، مَن صَامَ يَومًا مِن رَجَبٍ سَقاهُ اللهُ تَعالَى مِنْ ذَلكَ النّهرِ.

“Sesungguhnya di al-jannah (surga) itu ada sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu, dan rasanya lebih manis daripada madu, barangsiapa yang berpuasa sehari pada Bulan Rajab, Allah ta’ala akan memberi minum kepadanya dari sungai tersebut.” [Hadits Maudhu’]

Ketiga,

إنَّ فِي الْجنّةِ نَهْراً يُقالُ له رَجَبٌ مَاؤُهُ الرّحِيقُ، مَنْ شَرِبَ مِنه شُربةً لَمْ يَظْمَأْ بَعدَها أبَداً، أَعَدّهُ اللهُ لِصَوَّامِ رَجَبٍ.

“Sesungguhnya di al-jannah itu terdapat sebuah sungai yang dinamakan Rajab, airnya adalah ar-rahiq (sejenis minuman yang paling lezat rasanya), yang barangsiapa minum darinya seteguk saja, dia tidak akan merasakan haus selamanya. Sungai tersebut Allah sediakan untuk orang yang sering berpuasa Rajab.” [Hadits Bathil, serupa dengan Maudhu’]

Keempat,

رَجَبٌ شَهرُ اللهِ وَشَعبانُ شَهرِيْ وَرَمضانُ شَهرُ أُمّتِي.

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku.” [Hadits maudhu’]

Kelima,

أَكْثِرُوا مِن الاسْتِغْفارِ فِي شهرِ رَجَبٍ، فَإِنّ لِلّهِ فِي كُلِّ سَاعةٍ مِنه عُتقاءَ مِن النّارِ، وَإِنّ لِلّهِ مَدَائِنَ لاَ يَدخُلُها إِلاّ مَن صامَ رَجَب.

“Perbanyaklah istighfar pada Bulan Rajab, karena sesungguhnya pada setiap waktu Allah memiliki hamba-hamba-Nya yang akan dibebaskan dari neraka,dan seungguhnya Allah memiliki kota-kota yang tidaklah ada yang bisa memasukinya kecuali orang yang berpuasa Rajab.” [Hadits Bathil]

Beberapa hadits yang disebutkan di atas merupakan sebagiannya saja dari sekian banyak hadits lemah dan palsu terkait Bulan Rajab. Wallahul musta’an.


Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
Wallahu'alam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

[LENGKAP] Pembahasan Seputar Bulan Rajab Bagian 1


Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang Allah subhanahu wata’ala muliakan sebagaimana firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu.

Dinamakan bulan haram karena kemuliaan dan kehormatan bulan tersebut melebihi bulan-bulan yang lain, sehingga pada bulan-bulan ini Allah haramkan peperangan, kecuali jika musuh (orang-orang kafir) yang lebih dahulu memulai penyerangan terhadap kaum muslimin.

Tentang firman Allah subhanahu wata’ala di atas, “Maka janganlah kalian menzalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu”, sebagian mufassirin menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan zalim dan segala bentuk kemaksiatan, -kapan dan di mana pun dikerjakan- itu merupakan bentuk dosa dan kemungkaran yang besar, namun ketika Allah mengkhususkan penyebutan larangan berbuat zalim pada bulan-bulan haram yang empat tadi, menunjukkan bahwa kezaliman dan kemaksiatan yang dilakukan pada bulan-bulan haram tersebut dosanya berlipat dibandingkan jika dilakukan pada bulan-bulan yang lain.

Walaupun keempat bulan haram ini memiliki keutamaan dan kemulyaan melebihi bulan selainnya, lantas apakah kaum muslimin patut mengkhususkannya dengan Amalan - amalan tertentu? Maka ini yang akan menjadi bahasan kami pada tulisan Ini -Insyaa Allah.

Perlu diketahui, bahwa mengkhususkan amalan tertentu pada waktu tertentu itu membutuhkan Petunjuknya dari suri tauladan kita Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, karena beliaulah yang bertugas menyampaikan syariat ini dari Rabbul izzati wal jalaal, dan tidaklah ada satupun Ajaran yang luput dari beliau yang harus disampaikan setelah beliau meninggal dunia. Sehingga siapa saja yang menuduh bahwa ada suatu ajaran yang belum disampaikan nabi kita maka ia telah kufur terhadap ayat, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan agama ini telah sempurna (QS: Al-Maidah ayat 3).

Selain itu, Ibadah adalah perkara tauqifiyyah. Yaitu, Perlu adanya dalil dan petunjuk yang mengajarkannya, jika tidak ada maka Ibadah itu tidak boleh dilakukan, Ini yang biasa diungkapkan oleh para Ulama’ “kaidah Asal dari segala Ibadah itu dilarang, sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Maka tatkala kita mengkhususkan suatu Ibadah, yang dipertanyakan adalah ada atau tidaknya petunjuk yang bisa dijadikan dasar atas ibadah yang kita lakukan?

Mengenai bulan rajab, telah datang dari beberapa sumber yang menyatakan adanya amalan-amalan tertentu didalamnya, namun untuk keabsahan sumbernya (Keshohih-an haditsnya) menjadi pokok masalahnya. Mengapa? Dalam kata lain, hadits-hadits yang menyatakan keutamaan dan amalan-amalan tertentu dibulan rajab tidaklah shohih alias dhoif (lemah).

Namun karena perbedaan tingkat wawasan, latar belakang dan sudut pandang seseorang, akhirnya sebagian orang memaknainya hadits walaupun lemah itu bisa digunakan, mereka pun menyandarkan dan meyakini keutamaan dan amalan-amalan khusus dibulan rajab kepada hadits-hadits lemah, padahal para Ulama’ sejak dahulu telah memperingatkan bahwa hadits lemah apalagi maudhu’ (palsu) tidak bisa diyakini berasal dari nabi dan tidak bisa menjadi hujjah. Mengamalkannya sama dengan melakukan sesuatu yang nabi tidak pernah ajarkan.

Seperti pernyataan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, beliau berkata,

وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب ، أو في فضل صيامه ، أو صيام شيء منه صريحة: فهي على قسمين: ضعيفة ، وموضوعة 
“Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa Rajab, atau keutamaan berpuasa beberapa hari pada bulan tersebut, maka terbagi menjadi dua:
(1) hadits-haditsnya maudhu’ (palsu); dan
(2) hadits-haditsnya dha’if (lemah) (yakni tidak ada satupun yang shahih, pent).”
Beliau juga berkata,

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة
“Tidak ada satu hadits shahih pun yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, berpuasa Rajab, berpuasa di hari-hari tertentu bulan Rajab, maupun keutamaan shalat malam pada bulan tersebut.” [Tabyiinul ‘Ajab Fiimaa Warada Fii Fadhaa-ili Rajab]

Lalu apa saja Hadits-hadits lemah dan palsu seputar keutamaan bulan rajab dan amalan-amalan khusus didalamnya? Berikut kami akan rangkum sebagiannya dan membatasi yang populer ditengah-tengah masyarakat:

 1. Amalan Shalat Ragha’ib 
Kaifiyyah atau tata cara shalat Ini sebagaimana hadits Marfu’ yang dinisbatkan kepada Anas ibn malik, lalu lafadz haditsnya diakhiri dengan menjelaskan keutamaan shalat ragha’ib ini akan dihapus semua dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih lautan. Kesimpulannya, Hadits Shalat ragha’ib ini palsu.

Beberapa pernyataan Ulama seputar Shalat ini :
Imam An nawawi rahimahullah menyatakan,

هي بدعة قبيحة منكرة أشد إنكار ، مشتملة على منكرات ، فيتعين تركها والإعراض عنها ، وإنكارها على فاعلها
“Shalat yg bid’ah lagi diingkari dengan pengingkaran yang tegas, shalat yg mengandung kemungkaran-kemungkaran, maka siapapun wajib meninggalkannya, berpaling dan mengingkari siapa saja yg melakukan shalat ragha’ib ini.” [Fatawa An nawawi Hal : 57]
Ibnu An nuhhas menyatakan,

وهي بدعة ، الحديث الوارد فيها موضوع باتفاق المحدثين
“Suatu amalan yg bid’ah, Hadits yang menyatakannya adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan Ulama”
Ibnu Taimiyyah menyatakan,

وأما صلاة الرغائب: فلا أصل لها ، بل هي محدثة ، فلا تستحب ، لا جماعة ولا فرادى؛ فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى أن تخص ليلة الجمعة بقيام أو يوم الجمعة بصيام ، والأثر الذي ذكر فيها كذب موضوع باتفاق العلماء ، ولم يذكره أحد من السلف والأئمة أصلاً
“Adapun Shalat ragha’ib; maka sama sekali tidak ada asal usulnya, dan termasuk shalat yang bid’ah, sehingga tidak disunnahkan, baik secara jamaah maupun sendiri-sendiri. Bahkan hadits yang shahih dikeluarkan Imam muslim bahwa nabi telah melarang mengkhususkan malam jumat dengan shalat tertentu dan siang harinya melakukan puasa tertentu. Maka dalil shalat ragha’ib ini hanyalah kedustaan dan palsu berdasarkan kesepakatan Ulama’, tidak pernah disebutkan para salaf dan Imam-imam sama sekali.” [Majmu fatawa : 23/132]
Diantara Ulama yang menyatakan kepalsuan hadits shalat ragha’ib ini adalah; Ibnul Jauzy dalam Al maudhu’at, Al Hafidz Abul Khattab, Abu Syamah, Ibnu Rajab, Abu Isma’il Al anshori, Abu Bakr As sam’aniy, dan ulama yang lain dalam jumlah yang banyak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Bersambung...
Lanjutan pembahasan bisa baca disini ya...


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Selasa, 07 April 2020

Hadits Dho’if Keutamaan Awal, Pertengahan dan Akhir Bulan Ramadhan


Hadits dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa nabi Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda,

أوَّلُ شهرِ رمضانَ رحمةٌ، وأوسَطُه مغفرةٌ، وآخِرُه عِتْقٌ مِنَ النّارِ
“Awalnya bulan ramadhan adalah rahmat, pertengahannya adalah maghfiroh (pengampunan), dan akhirnya terbebaskan dari api neraka”
Derajat hadits diatas:

1. Al-‘Uqailiy (Wafat tahun: 322 H) berkata: Hadits ini tidak ada asalnya dari jalur Az-zuhri, dan beliau rahimahullah memasukkan dalam kitabnya [Ad-duafa' Al kabiir: 2/162]

2. Ibn 'Adiy (Wafat tahun: 365 H) berkata: Seorang perawi yang bernama Maslamah Ibn Sholt seorang yang tidak dikenal [Al-kamil fii ad-dhuafa' 4/325]

3. Al-khatib al Baghdadi (Wafat: 463 H) berkata: Salam Ibn Sulaiman adalah seorang yang dhoif disisi ulama' Hadits [Lihat: Auhamul jama' wa tafriiq 2/147]

4. Ibnu Hajar Al asqolaniy (Wafat: 852 H) menukil perkataan Ibnu 'Adiy: Maslamah Ibn Sholt bukanlah seorang yang diketahui [Lihat: lisanul miizaan 8/59]

5. Al-albani (Wafat: 1420 H) menilai semua jalur hadits ini berkisar antara Mungkar [Lihat: Silsilah dhaifah no: 1569], dan Dhoif jiddan/ sangat lemah [Lihat: Dhoiful jaami'  no : 2135]

[Catatan: Sangat diketahui dalam Ilmu jarh wa ta’dil ketika seorang muhaddits mengomentari keadaan seorang rawi dengan istilah “bukan seorang yang diketahui” atau dengan istilah “majhul ‘ain”  maka rawi tersebut majruh (dilemahkan) dan haditsnya tidak bisa disandarkan keabsahannya / mardud (ditolak)].

Dan masih banyak penilaian Ulama hadits dari kalangan mutaqoddimin maupun muta'akhirin mengenai derajat hadits diatas, semuanya berkisar antara tidak ada asalnya, Bathil, palsu atau minimalnya dhoif. Karena itulah hadits diatas tidak bisa dijadikan sandaran baik untuk diamalkan ataupun sebagai bahan ceramah.

Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. Semoga bermanfaat.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Ilmu Hadits

[Ilmu Hadits][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done