
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang Allah subhanahu wata’ala muliakan sebagaimana firman-Nya,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu.
Dinamakan bulan haram karena kemuliaan dan kehormatan bulan tersebut melebihi bulan-bulan yang lain, sehingga pada bulan-bulan ini Allah haramkan peperangan, kecuali jika musuh (orang-orang kafir) yang lebih dahulu memulai penyerangan terhadap kaum muslimin.
Tentang firman Allah subhanahu wata’ala di atas, “Maka janganlah kalian menzalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu”, sebagian mufassirin menjelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan zalim dan segala bentuk kemaksiatan, -kapan dan di mana pun dikerjakan- itu merupakan bentuk dosa dan kemungkaran yang besar, namun ketika Allah mengkhususkan penyebutan larangan berbuat zalim pada bulan-bulan haram yang empat tadi, menunjukkan bahwa kezaliman dan kemaksiatan yang dilakukan pada bulan-bulan haram tersebut dosanya berlipat dibandingkan jika dilakukan pada bulan-bulan yang lain.
Walaupun keempat bulan haram ini memiliki keutamaan dan kemulyaan melebihi bulan selainnya, lantas apakah kaum muslimin patut mengkhususkannya dengan Amalan - amalan tertentu? Maka ini yang akan menjadi bahasan kami pada tulisan Ini -Insyaa Allah.
Perlu diketahui, bahwa mengkhususkan amalan tertentu pada waktu tertentu itu membutuhkan Petunjuknya dari suri tauladan kita Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, karena beliaulah yang bertugas menyampaikan syariat ini dari Rabbul izzati wal jalaal, dan tidaklah ada satupun Ajaran yang luput dari beliau yang harus disampaikan setelah beliau meninggal dunia. Sehingga siapa saja yang menuduh bahwa ada suatu ajaran yang belum disampaikan nabi kita maka ia telah kufur terhadap ayat, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan agama ini telah sempurna (QS: Al-Maidah ayat 3).
Selain itu, Ibadah adalah perkara tauqifiyyah. Yaitu, Perlu adanya dalil dan petunjuk yang mengajarkannya, jika tidak ada maka Ibadah itu tidak boleh dilakukan, Ini yang biasa diungkapkan oleh para Ulama’ “kaidah Asal dari segala Ibadah itu dilarang, sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Maka tatkala kita mengkhususkan suatu Ibadah, yang dipertanyakan adalah ada atau tidaknya petunjuk yang bisa dijadikan dasar atas ibadah yang kita lakukan?
Mengenai bulan rajab, telah datang dari beberapa sumber yang menyatakan adanya amalan-amalan tertentu didalamnya, namun untuk keabsahan sumbernya (Keshohih-an haditsnya) menjadi pokok masalahnya. Mengapa? Dalam kata lain, hadits-hadits yang menyatakan keutamaan dan amalan-amalan tertentu dibulan rajab tidaklah shohih alias dhoif (lemah).
Namun karena perbedaan tingkat wawasan, latar belakang dan sudut pandang seseorang, akhirnya sebagian orang memaknainya hadits walaupun lemah itu bisa digunakan, mereka pun menyandarkan dan meyakini keutamaan dan amalan-amalan khusus dibulan rajab kepada hadits-hadits lemah, padahal para Ulama’ sejak dahulu telah memperingatkan bahwa hadits lemah apalagi maudhu’ (palsu) tidak bisa diyakini berasal dari nabi dan tidak bisa menjadi hujjah. Mengamalkannya sama dengan melakukan sesuatu yang nabi tidak pernah ajarkan.
Seperti pernyataan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, beliau berkata,
وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب ، أو في فضل صيامه ، أو صيام شيء منه صريحة: فهي على قسمين: ضعيفة ، وموضوعة
“Adapun hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa Rajab, atau keutamaan berpuasa beberapa hari pada bulan tersebut, maka terbagi menjadi dua:(1) hadits-haditsnya maudhu’ (palsu); dan(2) hadits-haditsnya dha’if (lemah) (yakni tidak ada satupun yang shahih, pent).”
Beliau juga berkata,
لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة
“Tidak ada satu hadits shahih pun yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, berpuasa Rajab, berpuasa di hari-hari tertentu bulan Rajab, maupun keutamaan shalat malam pada bulan tersebut.” [Tabyiinul ‘Ajab Fiimaa Warada Fii Fadhaa-ili Rajab]
Lalu apa saja Hadits-hadits lemah dan palsu seputar keutamaan bulan rajab dan amalan-amalan khusus didalamnya? Berikut kami akan rangkum sebagiannya dan membatasi yang populer ditengah-tengah masyarakat:
1. Amalan Shalat Ragha’ib
Kaifiyyah atau tata cara shalat Ini sebagaimana hadits Marfu’ yang dinisbatkan kepada Anas ibn malik, lalu lafadz haditsnya diakhiri dengan menjelaskan keutamaan shalat ragha’ib ini akan dihapus semua dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih lautan. Kesimpulannya, Hadits Shalat ragha’ib ini palsu.
Beberapa pernyataan Ulama seputar Shalat ini :
Imam An nawawi rahimahullah menyatakan,
هي بدعة قبيحة منكرة أشد إنكار ، مشتملة على منكرات ، فيتعين تركها والإعراض عنها ، وإنكارها على فاعلها
“Shalat yg bid’ah lagi diingkari dengan pengingkaran yang tegas, shalat yg mengandung kemungkaran-kemungkaran, maka siapapun wajib meninggalkannya, berpaling dan mengingkari siapa saja yg melakukan shalat ragha’ib ini.” [Fatawa An nawawi Hal : 57]
Ibnu An nuhhas menyatakan,
وهي بدعة ، الحديث الوارد فيها موضوع باتفاق المحدثين
“Suatu amalan yg bid’ah, Hadits yang menyatakannya adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan Ulama”
Ibnu Taimiyyah menyatakan,
وأما صلاة الرغائب: فلا أصل لها ، بل هي محدثة ، فلا تستحب ، لا جماعة ولا فرادى؛ فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى أن تخص ليلة الجمعة بقيام أو يوم الجمعة بصيام ، والأثر الذي ذكر فيها كذب موضوع باتفاق العلماء ، ولم يذكره أحد من السلف والأئمة أصلاً
“Adapun Shalat ragha’ib; maka sama sekali tidak ada asal usulnya, dan termasuk shalat yang bid’ah, sehingga tidak disunnahkan, baik secara jamaah maupun sendiri-sendiri. Bahkan hadits yang shahih dikeluarkan Imam muslim bahwa nabi telah melarang mengkhususkan malam jumat dengan shalat tertentu dan siang harinya melakukan puasa tertentu. Maka dalil shalat ragha’ib ini hanyalah kedustaan dan palsu berdasarkan kesepakatan Ulama’, tidak pernah disebutkan para salaf dan Imam-imam sama sekali.” [Majmu fatawa : 23/132]
Diantara Ulama yang menyatakan kepalsuan hadits shalat ragha’ib ini adalah; Ibnul Jauzy dalam Al maudhu’at, Al Hafidz Abul Khattab, Abu Syamah, Ibnu Rajab, Abu Isma’il Al anshori, Abu Bakr As sam’aniy, dan ulama yang lain dalam jumlah yang banyak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Bersambung...
Lanjutan pembahasan bisa baca disini ya...
Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor