
Dinamakan Itsaar.
Dijelaskan oleh Ibnu Al qayyim dalam kitab madariju As salikin juz 2 hal 292;
أن يؤثر غيره بالشَّيء مع حاجته إليه
“Itsaar adalah mendahulukan orang lain agar mengerjakan sesuatu dalam kondisi ia pun sedang berkebutuhan terhadapnya”
Dalam sebuah kaidah yang disebutkan oleh pakar fikih:
الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب
“Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah adalah MAKRUH, dan selain ibadah adalah disenangi”
Maka melakukan itsaar dalam hal yang sifatnya ibadah adalah perkara yang tidak disukai (makruh), sedangkan itsaar dalam hal yang sifatnya bukan ibadah adalah sangat dianjurkan.
Imam Izzud diin ibn abdis salam mengatakan dalam kitab Al-qawaid Al kubra;
لا إيثار في القُرَبات ، فلا إيثار بماء الطهارة ، ولا بستر العورة ولا بالصفّ الأول ; لأن الغرض بالعبادات التعظيم والإجلال ، فمن 3 به فقد ترك إجلال الإله وتعظيمه
“Tidak boleh Itsaar dalam pendekatan diri kepada Allah, demikian juga tidak boleh Itsaar dengan air untuk thoharoh, ataupun pakaian yang menutupi aurat, dan juga itsaar dalam shaff pertama ; karna tujuan dari ibadah adalah pengagungan, maka siapa yang itsaar dalam perkara ibadah itu sama dengan dia meninggalkan pengagungan kepada Allah”
Contoh kasus itsaar dalam perkara ibadah sebagaimana yang dituturkan Izzuddin Ibn Abdis salam diatas:
- Apabila telah masuk waktu shalat maka tidak diperkenankan seseorang mempersilahkan orang lain untuk lebih dahulu mengambil air wudhu sebelum dirinya, karena Itsaar dalam Perkara ibadah makruh. Termasuk jika ada air sedikit yang tidak cukup untuk orang banyak maka ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain agar orang itu duluan bersuci.
- Apabila seseorang tidak memiliki pakaian yang menutupi auratnya saat shalat kecuali hanya satu pakaian saja, maka tidak diperkenankan untuk mendahulukan orang lain sebelum dirinya menyelesaikan shalat dengan pakaian itu.
- Apabila seseorang mendapatkan kesempatan untuk berada dishaff pertama, maka ia juga tidak diperkenankan memberikan kesempatan itu kepada orang lain lalu kemudian dirinya berada dishaff kedua atau tempat yang lebih jauh dari imam. Termasuk juga shaff pada hari jumat. Imam Nawawi mengatakan,
لا يُقام أحدٌ من مجلسه ليُجلس في موضعه،فإن قام باختياره لم يكره ، فإن انتقل إلى أبعد من الإمام كره،قال أصحابنا:لأنه آثر بالقُرَبة
“Tidak diperkenankan seseorang memerintahkan orang lain untuk berdiri agar dia bisa duduk ditempat orang itu, Kecuali jika orang tersebut pindah berdasarkan keinginannya maka tidak makruh, namun kalau malah menjauh dari Imam dimakruhkan berpindah dari tempatnya; Ashabuna (Syafi’iyyah) mengatakan; karna itu bentuk dari Itsaar dalam ibadah”
Sehingga jelas bahwa Itsaar dalam ketaatan hukumnya makruh, namun dalam perkara yang sifatnya bukan ibadah Itsaar adalah perbuatan yang dianjurkan. Wallahu a’lam bis shawab.