Penjelasan Rukun Puasa - fauzanichwan
Artikel Terbaru
Loading...

Rabu, 08 April 2020

Penjelasan Rukun Puasa


Setidaknya puasa memiliki dua rukun:
  • Pertama, adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa.
  • Kedua, niat.
PENJELASAN:
Rukun Pertama
adalah الإمساكُ عَنِ المفطِّرات Yaitu MENAHAN DIRI dari berbagai pembatal puasa, di mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
(QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud dari ayat diatas adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang sungguhan. Telah dihikayatkan Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun tersenyum dengan kelakukan ‘Adi bin Hatim.
[HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth]

● PERMASALAHAN:Apabila seseorang telah melangsungkan puasa setelah fajar terbit, tapi ia mendapati ada sisa makanan masih di dalam mulutnya apakah batal puasanya?

Jawaban: Ia wajib membuang sisa makanan itu dari mulutnya dan melanjutkan puasanya (puasanya tidak batal). Tapi jika ia telan sisa makanan tadi maka puasanya batal, ini telah menjadi kesepakatan para imam madzhab yang empat [Bisa dilihat dalam Kitab Al-majmu' : 6/311 (Kitab fikih madzhab Syafi'iy),  Al-mabsuth : 3/255 (Kitab fikih madzhab Hanafi), Hasyiah Ad dusuqi: 1/533 (Kitab fikih madzhab Maliki), Dan Kitab Al-inshof : 3/307 (Kitab fikih madzhab Hanbali)].

● PERMASALAHAN:Jika seseorang telah berbuka sebelum naik pesawat, lantas ketika dirinya telah sampai di udara ternyata matahari belum terbenam apakah batal puasanya?

Jawaban: Puasanya tetap sah, dan ia tidak harus berpuasa diatas pesawat karena melihat matahari dari atas udara belum terbenam. Ini adalah fatwanya Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. Semoga Allah Azza wa Jalla merahmati Syaikh Ibn Utsaimin beliau berkata dalam syarhul mumti':

رجل غابت عليه الشمس وهو في الأرض وأفطر وطارت به الطائرة ثم رأى الشمس ، نقول ؛ لا يلزم أن يمسك لأن النهار في حقه انتهى...
“Seorang laki-laki yang telah menjumpai matahari terbenam ketika dirinya masih didaratan, lalu berbuka, dan ketika ia naik pesawat ternyata setelah sampai di udara ia melihat matahari belum terbenam maka kami katakan ; tidak wajib baginya menahan makan, itu sebab siang telah usai untuk hak dirinya..” [Syarhul mumti’: 6/397]
Rukun Kedua
NIAT merupakan rukun berpuasa (dalam madzhab Syafi'i), yang apabila tidak dilaksanakan bisa membatalkan keabsahan puasanya. Berdasarkan hadits nabi Shalallahu'alaihi wa sallam berkata,

من لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 
“Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
Seseorang yang hendak berpuasa ramadhan ia wajib berniat dihatinya sebelum terbitnya fajar shodiq. Al-Hishni berkata dalam kifayatul akhyar,

لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ
“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Dan Letak niatnya di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

● PERMASALAHAN: 
Apakah niat yang telah dibangun dalam hati dilafadzkan juga lewat lisan?

Jika ingin mendiskusikan permasalahan ini dengan melihat ungkapa al-Hisni diatas maka Maksud perkataan “tidak disyaratkan dilafadzkan” bukan artinya melafadzkan niat berpuasa itu bid'ah menurut pandangan al-Hishni, sebab dalam madzhab syafi'i yang mu'tamad melafadzkan niat mustahab, karena tujuannya membantu menghadirkan niat dalam hati dan menolak waswas. Adapun perkataan beliau “tidak disyaratkan dilafadzkan” maksudnya adalah siapa saja yang mensyaratkan niat harus dilafadzkan dengan lisannya maka ia telah salah, sekalipun itu dari ulama' bermadzhab syafi’i. Senada dengan apa yang dikatakan Imam Al mawardhi asy syafi’i -rahimahullah- dalam kitab beliau al hawi al-kabiir Syarh mukhtashor ketika menjelaskan keadaan niat,

أحدها : أن ينوي بقلبه ، ويلفظ بلسانه فهذا يجزئه ، وهو أكمل أحواله والحال الثانية : أن يلفظ بلسانه ولا ينوي بقلبه فهذا لا يجزئه ، لأن محل النية الاعتقاد بالقلب
“Yang pertama, seseorang niat dengan hatinya dan melafadzkan niatnya itu dengan lisannya, ini adalah keadaan yang paling sempurna. Dan yang kedua, seseorang melafadzkan dengan lisannya saja tanpa niat dalam hatinya maka ini tidak sah. Disebabkan tempat niat itu didalam hati (bukan lisan)”.
Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan,

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
“Niat letaknya dalam hati dan tidak cukup dengan lisan saja (tanpa niat hati). Dan juga Niat tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” [Mughnil Muhtaj, 1/620].
Namun, mengenai masalah melafadzkan niat ini adalah termasuk masalah yang juga diperselisihkan para ulama’, apakah hukumnya mustahab sebagaimana para syafi’iyyah mengatakannya, atau itu termasuk perbuatan yang tidak ada contohnya, atau permasalahan yang sebatas makruh yang tidak sampai pada tingkat haram. Maka ini diperlukan  pembahasan khusus dan untuk menjelaskannya perlu mendudukan masalah dengan rinci yang tidak akan kami angkat pada pembahasan di tulisan ini.

● PERMASALAHAN: Lalu bagaimana mewujudkan niat dalam hati ini?

Jawaban: Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. [Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173].

Tiga syarat niat: Niat puasa tidak akan terpenuhi kecuali dengan tiga syarat:
  1. At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum fajar terbit.
  2. At-ta’yiin, yaitu mengkhususkan niat.
  3. At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya.
[Lihat : Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341]

Wallahu a’lam bis showab, semoga bermanfaat.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com

Semoga bermanfaat dan jangan lupa dibagikan artikel ini

Tampilkan Komentar
Tutup Komentar

Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done