
Bismillah afwan ustadz, ana mau bertanya jika seorang mahasiswa jurusan nya biologi jadi kan banyak hal menyangkut penelitian seperti tumbuhan dan hewan, jadi kalau seandainya kita sudah banyak membunuh hewan hanya untuk penelitian. Itu hukumnya bagaimana. Syukron jazakallah khairan.
Asal membunuh hewan adalah haram dan berdosa besar bagi pelakunya jika ia lakukan tanpa sebab, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,
ما من إنسان قتل عصفورا فما فوقها بغير حقها, إلا سأله الله عز وجل عنها, قيل يا رسول الله: وما حقها؟ قال: يذبحها فيأكلها, ولا يقطع رأسها يرمي بها" رواه النسائي والحاكم وصححه.
“Tidaklah ada seorang manusia yang membunuh burung tanpa hak yg dibenarkan, kecuali ia pasti akan ditanya allah untuk mempertanggung jawabkannya. Lalu ditanyakanlah kepada nabi: Apa saja hak yg dibenarkan wahai rasulullah? Beliau menjawab: Menyembelihnya sesuai dgn cara yg dibenarkan lalu memakannya, dan jangan memotong kepalanya lalu membuangnya.” [HR. Nasa'i dan beliau menshahihkannya]
Hadits diatas umum mencangkup hewan yang dimakan maupun tidak. Maka sekalipun itu hewan yang halal dimakan, jika dibunuh tanpa sebab pelakunya masuk ancaman hadits diatas.
Adapun jika membunuh hewan karena ada sebab seperti hewan itu menyakiti manusia, maka dibolehkan. Atau hewan yang kategori dihalalkan memakannya jika dibunuh untuk santapan maka ini juga sebab dibolehkannya, dengan syarat membunuhnya dengan cara sembelihan syarʼi.
Jikalau alasannya karena percobaan laboratorium sebagaimana alasan penanya, yang dibalik itu ada kebaikan untuk umat manusia, maka kita akan katakan itu hal yang dibolehkan karena ada mashlahat, selama itu berhubungan dengan kemashlahatan manusia maka hal itu menjadi udzur baginya. Sehingga jika benar itu untuk percobaan laboratorium, orang-orang yang bertugas supaya bersungguh-sungguh agar tidak banyak hewan yang mati karena itu. Jika tidak, maka hadits diatas bisa menjadi ancaman untuk mereka. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda dalam hadist dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma,
لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
“Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan.” [HR. Muslim].
Maksudnya, untuk percobaan-percobaan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat orang yg melakukan itu.
Maka bagi siapa saja yang membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat supaya segera bertaubat kepada Allah Azza wa jalla, karena kelak hewan yang ia bunuh akan menuntut haknya dihadapan penciptanya.
Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. Semoga bermanfaat.