
“Ngeprank” adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam
Dihikayatkan dalam suatu riwayat, ada salah seorang sahabat nabi yang sedang tertidur pulas ditangannya ada sebuah tali, lalu ditariklah tali tersebut dari tangannya sehingga membuat sahabat tadi terkaget. Dalam sebuah riwayat Musnad Imam Ahmad, lantas para sahabat yang ada disekelilingnya tertawa melihat kejadian itu. Melihat mereka tertawa nabi Shalallahu alaihi wa sallam bertanya “Apa yang membuat kalian tertawa”. Para sahabat tadi menjawab “Kami mengambil tali itu darinya lalu ia terkaget..” atau maknanya “Kami mengambil tali itu dari tangannya lalu kami ikatkan ketubuhnya saat ia sedang pulas tertidur, ketika terbangun ia kaget..”. Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يروع مسلما
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim lainnya”[HR Ahmad: 38/23064, Abu daud nomor hadits 5004]
Walaupun maksudnya adalah hanya ajang “ngerjain” atau canda-candaan, demikian nabi telah melarangnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya,baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud]
Al khattabi mengatakan,
معناه أن يأخذه على وجه الهزل وسبيل المزاح ثم يحبسه عنه
ولا يرده فيصير ذلك جدا
ولا يرده فيصير ذلك جدا
“Maknanya dia mengambil hanya untuk guyonan dan candaan, ataupun niat serius setelah ia ambil tidak ia kembalikan” [‘Aunul ma'bud syarah sunan Abi Daud]
Dan itu termasuk perbuatan dosa besar disisi Allah Subhanahu wa ta'ala, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
إن روعة المسلم عند الله عظيمٌ
“Sesungguhnya menakut-nakuti seorang muslim disisi allah sangatlah besar dosanya” [Musnad Al-bazaar : 9/271]
Maka Apapun itu candaannya selama membuat seorang muslim terkaget dan takut itu bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka, seperti pada contoh hadits berikut. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح، فإنه لا يدري، لعل الشيطان
ينزع في يده، فيقع في حفرة من النار
ينزع في يده، فيقع في حفرة من النار
“Janganlah salah seorang kalian menunjuk-nunjuk saudaranya dengan senjata, karna ia tidak tahu barangkali syaiton melepaskan senjata itu (sehingga mengenai saudaranya), ia pun dijatuhkan ke neraka” [HR Bukhari]Ibnu Hajar dalam fathul bari mengatakan,
وفي الحديث النهي عما يفضي إلى المحذوروإن لم يكن المحذور محققا سواء كان ذلك في جد أو هزل
“Hadits ini adalah larangan melakukan sesuatu yg bisa membawa dirinya ke hal yang diharamkan, walaupun tidak pasti terjadi, entah hanya sekedar candaan ataupun serius (masuk dalam larangan)” [Fathul bari : 9/49]Semoga bermanfaat.