fauzanichwan: Thoharoh
Artikel Terbaru
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?



Bismilah.
Ustadz apakah buang air kecil tidak boleh berdiri?
Mohon jawaban ustadz terima kasih

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Tidak ada larangan buang air kecil dengan keadaan berdiri dalam hadits-hadits nabi sepanjang yang saya ketahui, Adapun Hadits Aisyah yang menyatakan bahwa
“Nabi tidak pernah sama sekali buang air kecil dengan keadaan berdiri selama hidupnya” [Hadits Riwayat Nasa'i]. Lafadznya sebagai berikut,

من حدثكم أن النبي كان يبول قائما فلا تصدقوه، ماكان يبول إلا قاعدا

Maka ini sebatas pernyataan Ummul mukminin Aisyah, bahwa Aisyah tidak pernah melihat suaminya (Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam) buang air kecil dengan keadaan berdiri.

Sedangkan disana ada hadits dari sahabat yang lain telah menetapkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil keadaan berdiri, yaitu hadits dari hudzaifah yang telah dikeluarkan Oleh Imam bukhori dan Muslim. Lafadznya sebagai berikut,

أتى النبي سابطة قوم، فبال قائما
“Suatu ketika nabi mendatangi Tempat pembuangan, lalu nabi buang kecil disana dalam keadaan berdiri.” [HR. Bukhori]
Sehingga kesimpulannya, Tidak mengapa buang air kecil berdiri selama itu Aman dari cipratan Najis.

📂 Referensi: Kitab-kitab Fikih Islam

Wallahu aʼlam.

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Jumat, 17 April 2020

Sucikah Tangan yang Masih Bau Najis Setelah Beristinja’?


Bau najis yang tersisa ditangan setelah beristinjaʼ (bersuci dari buang hajat) apakah dihukumi najis?

Imam As Suyuti menukilkan ungkapan Imam Syirazi Asy syafi’iy rahimahumallah,

أن المسألة مبنية على مسألة ما لو غسلت النجاسة وبقيت رائحتها -مع العسر - والأرجح فيها الطهارة فكذلك هنا الأرجح طهارة المحل فأما اليد فلم تغسل بعد فهي باقية على النجاسة يجب غسلها
“Permasalahannya, kalau orang tersebut telah berusaha mencucinya tapi ternyata baunya tidak hilang dari tangannya, maka yang rojih adalah kesuciannya, tangan yang masih ada bekas bau maupun tempat yang dibersihkannya dihukumi suci. Adapun kalau tangannya belum dicuci maka masih najis, wajib dicuci untuk menghilangkan najisnya” [Sumber lihat : Al-hawi lil Fatawi : 1/11]

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Posted: Team Editor

Ilmu Hadits

[Ilmu Hadits][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done