fauzanichwan: Akhlak
Artikel Terbaru
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Maret 2021

Perhatikan dan Diamlah saat Al Quran dibacakan



Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

‏﴿ وإذا قُرئ القرآنُ فاستمعوا له وأنصتوا لعلَّكم تُرحمـون ﴾ 

دل ذلك على أن من تُلِيَ عليه الكتاب، فلم يستمع له وينصت، أنه محروم الحظ من الرحمـة، قد فاته خيـر كثير.

“Apabila dibacakan kepada kalian Al Quran maka dengarkan dan perhatikan serta diamlah agar kalian diberi rahmat”
Ayat diatas Ini menunjukan, barangsiapa yang dibacakan kepadanya Al Quran. Namun ia tidak mendengarkan dan memperhatikan, maka Ia tidak akan mendapat bagian rahmat. Sungguh Ia telah kehilangan kebaikan yang banyak.

📂 Referensi : Kitab Tadabburat Assa'di Hal: 184

Wallahu'alam

Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com
Posted: Team Editor

Jumat, 01 Mei 2020

Mendahulukan Orang Lain Dalam Ketaatan Itu Tidak Diperkenankan


Dinamakan Itsaar.

Dijelaskan oleh Ibnu Al qayyim dalam kitab madariju As salikin juz 2 hal 292;

أن يؤثر غيره بالشَّيء مع حاجته إليه
“Itsaar adalah mendahulukan orang lain agar mengerjakan sesuatu dalam kondisi ia pun sedang berkebutuhan terhadapnya”

Dalam sebuah kaidah yang disebutkan oleh pakar fikih:

الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب
“Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah adalah MAKRUH, dan selain ibadah adalah disenangi”

Maka melakukan itsaar dalam hal yang sifatnya ibadah adalah perkara yang tidak disukai (makruh), sedangkan itsaar dalam hal yang sifatnya bukan ibadah adalah sangat dianjurkan.

Imam Izzud diin ibn abdis salam mengatakan dalam kitab Al-qawaid Al kubra;

 لا إيثار في القُرَبات ، فلا إيثار بماء الطهارة ، ولا بستر العورة ولا بالصفّ الأول ; لأن الغرض بالعبادات التعظيم والإجلال ، فمن 3 به فقد ترك إجلال الإله وتعظيمه

Tidak boleh Itsaar dalam pendekatan diri kepada Allah, demikian juga tidak boleh Itsaar dengan air untuk thoharoh, ataupun pakaian yang menutupi aurat, dan juga itsaar dalam shaff pertama ; karna tujuan dari ibadah adalah pengagungan, maka siapa yang itsaar dalam perkara ibadah itu sama dengan dia meninggalkan pengagungan kepada Allah”

Contoh kasus itsaar dalam perkara ibadah sebagaimana yang dituturkan Izzuddin Ibn Abdis salam diatas:

-  Apabila telah masuk waktu shalat maka tidak diperkenankan seseorang mempersilahkan orang lain untuk lebih dahulu mengambil air wudhu sebelum dirinya, karena Itsaar dalam Perkara ibadah makruh. Termasuk jika ada air sedikit yang tidak cukup untuk orang banyak maka ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain agar orang itu duluan bersuci.

-  Apabila seseorang tidak memiliki pakaian yang menutupi auratnya saat shalat kecuali hanya satu pakaian saja, maka tidak diperkenankan untuk mendahulukan orang lain sebelum dirinya menyelesaikan shalat dengan pakaian itu.

-  Apabila seseorang mendapatkan kesempatan untuk berada dishaff pertama, maka ia juga tidak diperkenankan memberikan kesempatan itu kepada orang lain lalu kemudian dirinya berada dishaff kedua atau tempat yang lebih jauh dari imam. Termasuk juga shaff pada hari jumat. Imam Nawawi mengatakan,

لا يُقام أحدٌ من مجلسه ليُجلس في موضعه،فإن قام باختياره لم يكره ، فإن انتقل إلى أبعد من الإمام كره،قال أصحابنا:لأنه آثر بالقُرَبة 
“Tidak diperkenankan seseorang memerintahkan orang lain untuk berdiri agar dia bisa duduk ditempat orang itu, Kecuali jika orang tersebut pindah berdasarkan keinginannya maka tidak makruh, namun kalau malah menjauh dari Imam dimakruhkan berpindah dari tempatnya; Ashabuna (Syafi’iyyah) mengatakan; karna itu bentuk dari Itsaar dalam ibadah”

Sehingga jelas bahwa Itsaar dalam ketaatan hukumnya makruh, namun dalam perkara yang sifatnya bukan ibadah Itsaar adalah perbuatan yang dianjurkan. Wallahu a’lam bis shawab.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Posted: Team Editor

Jumat, 03 April 2020

Hukum “Ngeprank”


“Ngeprank” adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam

Dihikayatkan dalam suatu riwayat, ada salah seorang sahabat nabi yang sedang tertidur pulas ditangannya ada sebuah tali, lalu ditariklah tali tersebut dari tangannya sehingga membuat sahabat tadi terkaget. Dalam sebuah riwayat Musnad Imam Ahmad, lantas para sahabat yang ada disekelilingnya tertawa melihat kejadian itu. Melihat mereka tertawa nabi Shalallahu alaihi wa sallam bertanya “Apa yang membuat kalian tertawa”. Para sahabat tadi menjawab “Kami mengambil tali itu darinya lalu ia terkaget..” atau maknanya “Kami mengambil tali itu dari tangannya lalu kami ikatkan ketubuhnya saat ia sedang pulas tertidur, ketika terbangun ia kaget..”. Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يروع مسلما
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim lainnya”
[HR Ahmad: 38/23064, Abu daud nomor hadits 5004]
Walaupun maksudnya adalah hanya ajang “ngerjain” atau canda-candaan, demikian nabi telah melarangnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya,baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud]
Al khattabi mengatakan,

 معناه أن يأخذه على وجه الهزل وسبيل المزاح ثم يحبسه عنه 
ولا يرده فيصير ذلك جدا
“Maknanya dia mengambil hanya untuk guyonan dan candaan, ataupun niat serius setelah ia ambil tidak ia kembalikan” [‘Aunul ma'bud syarah sunan Abi Daud]
Dan itu termasuk perbuatan dosa besar disisi Allah Subhanahu wa ta'ala, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن روعة المسلم عند الله عظيمٌ
“Sesungguhnya menakut-nakuti seorang muslim disisi allah sangatlah besar dosanya” [Musnad Al-bazaar : 9/271]
Maka Apapun itu candaannya selama membuat seorang muslim terkaget dan takut itu bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka, seperti pada contoh hadits berikut. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح، فإنه لا يدري، لعل الشيطان 
ينزع في يده، فيقع في حفرة من النار 
“Janganlah salah seorang kalian menunjuk-nunjuk saudaranya dengan senjata, karna ia tidak tahu barangkali syaiton melepaskan senjata itu (sehingga mengenai saudaranya), ia pun dijatuhkan ke neraka” [HR Bukhari]
Ibnu Hajar dalam fathul bari mengatakan,


وفي الحديث النهي عما يفضي إلى المحذوروإن لم يكن المحذور محققا سواء كان ذلك في جد أو هزل
“Hadits ini adalah larangan melakukan sesuatu yg bisa membawa dirinya ke hal yang diharamkan, walaupun tidak pasti terjadi, entah hanya sekedar candaan ataupun serius (masuk dalam larangan)” [Fathul bari : 9/49]
Semoga bermanfaat.


Oleh: Ustadz Fauzan Ichwan, Lc
Artikel: fauzanichwan.com

Ilmu Hadits

[Ilmu Hadits][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Halaman resmi Ustadz Fauzan Ichwan, Lc dan selaku penanggung jawab halaman ini
Done