
Dari judul diatas sudah jelas maksud dari tulisan ini untuk para pembaca.
Perhatikan penjelasannya dibawah ini;
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang yang mengimami shalat dengan membaca mushaf ?!
Beliau Jawab:
ولا بأس أن يؤم الناس في المصحف في رمضان في النافلة، وأكرهه في الفريضة
“Tidak mengapa Imam mengimami shalat dengan bacaan dari melihat mushaf (bukan hafalan) dibulan Ramadhan dalam shalat tarawih dan aku menganggapnya makruh dalam shalat wajib” [Al-Tahdzib Fikhtishoril-Mudawwanah karya Khalaf ibnu Abil Qosim Al-Qoirowani (1/132)].
Imam Ibnu Qudamah berkata, Imam Ahmad pernah
menjawab:
لا بأس أن يصلي بالناس القيام وهو ينظر في المصحف . قيل له : في الفريضة ؟ قال : لا , لم أسمع فيه شيئا
“Tidak mengapa mengimami shalat sunnah dengan membaca mushaf. Ketika beliau ditanya mengenai shalat wajib Beliau jawab; tidak, aku belum mendengar sesuatupun tentang itu (ada dalil yang menyatakan batal shalat wajibnya karna melihat mushaf)” Al-Qodhi Iyadh berkata: “Makruh dalam shalat wajib, dibolehkan dalam shalat sunnah jika tidak hafal.” [Al-Mughni (1/335)].
Pada hakikatnya pendapat mayoritas hanbaliyah tidaklah
memakruhkan membaca mushaf pada shalat
wajib/fardhu, sehingga inilah yang dirajihkan banyak hanabilah belakangan. Dalam hal ini Mayoritas syafi’iyyah berpendapat tidak
mengapa shalat sambil membaca mushaf.
Imam nawawi mengatakan;
قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته، سواء كان يحفظه أم لا، بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة، ولو قلب أوراقه أحيانًا في صلاته لم تبطل
“Membaca alquran dari melihat mushaf didalam shalat tidak membatalkan shalat, sekalipun orang itu sudah hafal alquran, bahkan wajib bagi seseorang melihat mushaf didalam shalatnya jika ia tidak hafal Al-fatihah, dan membolak-balikan kertas mushaf itu tidaklah membatalkan shalatnya” [Al -majmu’ : 4/27].
Itu disebabkan membaca alqur’an hanya sebagai wasilah untuk menyampaikan tujuan/maksud yaitu membaca. Sehingga membawa mushaf agar bisa membaca alqur’an tidak mengapa. Dalam kaidah fikih menyatakan;
الوسائل تأخذ حكم المقاصد
“Hukum Perantara (wasilah) menyesuaikan hukum tujuan”
Maka mayoritas ulama’ pun berpendapat tidak
mengapa melihat mushaf didalam shalat.
Dikuatkan oleh atsar dari ummul mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakr radhiyallahu'anhuma;
كان يؤمُّها عبدها ذكوان من المصحف
“Dahulu ‘Aisyah pernah menjadi makmum shalatnya dzakwan budaknya dengan melihat mushaf ” [HR. Bukhori: 1/140].
❖ Bukankah malah banyak gerakan
Sebagian ulama berpendapat memegang mushaf dalam shalat itu dimakruhkan karena hal itu akan menghasilkan banyak gerakan. mungkin dari satu sisi pendapat ini dibenarkan ketika tidak ada hajat, namun ketika ada hajat -sebagaimana para ulama menjelaskan- maka hal itu tidaklah dimakruhkan. Karna telah datang contoh dari nabi shalallahu alaihi wasallam Yang menunjukan bahwa membawa sesuatu didalam shalat (memegang sesuatu) diperbolehkan jika ada hajat. Sebagaimana nabi dahulu pernah mencontohkan shalat dengan menggendong Umamah binti Abul ‘aash diatas pundaknya, ketika beliau sujud beliau meletakan umamah dilantai dan tatkala akan bangkit beliau menggendongnya kembali. Hukum yang bisa kita petik dari perbuatan nabi ini bahwa memegang mushaf didalam shalat tidak dimakruhkan karna adanya hajat.
Tapi jika seseorang mampu berdiri lama tanpa harus memegang mushaf maka itu afdhol, dalam hal ini jika ia adalah seorang yang hafidz mutqin yang mampu dengan bacaannya berdiri lama maka yang afdhol baginya adalah membaca dengan hafalannya, dengan itu dia bisa menyempurnakan sunnah-sunnah didalam shalat, seperti sedekap dan melihat kearah tempat sujud.
• Makmum tidak diperkenankan melihat mushaf
Dan perlu juga diperhatikan, melihat mushaf boleh dilakukan jika ia sedang dalam keadaan sholat sendiri atau sebagai imam. Maka bagi seorang makmum dibelakang imam yang utama bagi mereka tetap mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam berdasarkan nash alqur’an, pada ayat allah jalla wa ‘ala berfirman;
وإذا قرأ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون
“Dan apabila dibacakan alqur’an, maka dengar memperhatikanlah apa yang dibacakan, dan diamlah agar kalian tergolong makhluk yang dirahmati”[ QS. Al a’raf : 204]Makna ‘ Istimaa’ ’ pada ayat diatas dijelaskan oleh Al allamah Assa’di dalam tafsirnya;
وأما الاستماع له؛ فهو أن يلقي سمعه ويحضر قلبه ويتدبر ما يستمع
“Adapun makna Istimaa’ pada ayat, adalah fokus mendengarkan, sambil menghadirkan hati dan memperhatikan ayat yang didengar..” [Taisir karimir rahman – Al a’raf : 204]
Maka tidaklah diperkenankan bagi mereka melihat mushaf walaupun alasannya agar tidak ngantuk atau supaya bisa tadabbur. Sebab seseorang untuk mencapai pentadabburan yang sempurna justru dengan memfokuskan pendengaran dan hati terhadap ayat-ayat yang dibacakan oleh imam. Sehingga bagi para makmum yang tidak mensibukkan dirinya dengan memegang mushaf itu sama dengan dia telah melakukan kesempurnaan shalat yang lebih utama baginya untuk dilakukan.
• Sunnah yang terabaikan disebagian masjid
Al faqih ibnu Al-Utsaimin berkata:
“Boleh dalam shalat wajib/fardhu ketika ada hajat, sangat disayangkan disebagian tempat imamnya meninggalkan sunnah membaca Surah As-sajdah & Al-Insan di shalat fardhu subuh hari jumat hanya karena alasan tidak hafal, padahal memungkinkan mereka untuk membacanya dimushaf.” [Audio Liqo Babil Maftuh].
Maka dari dasar ini mayoritas ulama’ membolehkan melihat mushaf didalam shalat, kecuali beberapa ulama’ ada yang memakruhkannya seperti pendapat dzahiriyah semisal ibnu hazm, beliau mendasari pendapatnya dari hadits yang telah dinilai lemah oleh para muhadditsin. Dan menurut penulis -wallahu a’lam- yang rajih adalah bolehnya shalat dengan melihat mushaf sebagai mana yang telah dikemukakan diatas. Dalam keadaan shalat tarawih sendiri dirumah, atau menjadi imam keluarganya maka dia diperkenankan shalat sambil memegang mushaf, melihat dan membaca lewat mushaf yang dipegangnya supaya dia bisa berdiri lama maka afdhol-nya pahala pun bisa dia dapatkan.
Perhatikan gambar berikut;
(contoh gambar shalat sambil memegang mushaf)
Adapun mengenai kebolehan melihat mushaf apakah termasuk mencangkup shalat fardhu, maka penulis lebih condong kepada pendapat ulama yang membolehkannya pada shalat fardhu - jika ada hajat, sedangkan pada shalat sunnah tidak terikat apapun.
Wallahuu a’lam. Semoga bermanfaat.